Jumat, 10 Oktober 2008

politik (politics)

Merujuk kepada blog kemarin mengenai politikus busuk, ada baiknya ditelaah apa yang dimaksudkan dengan politik, atau dalam bahasa Inggeris "politics". Merujuk kembali kamus AS Hornby, politics: the science or art of government; political views, affairs, questions, etc. Sedangkan political adalah 1 of the State; of government; of public affairs in general; 2 of politics. Dengan demikian seorang politikus tidak terlepas dari hal pandangan, hal ihwal, pertanyaan-pertanyaan, dan sebagainya yang berhubungan dangan ilmu dan seni pemerintahan.

Disamping itu politik didasarkan pada idealisme, yaitu usaha untuk hidup menurut cita-cita, suatu patokan atau pedoman yang dianggap sempurna, misalnya naionalis, demuokratis, republikein, sosialis, komunis. agama. dan sebagainya.

Partai politik adalah wadah bagi mereka yang mempunyai idealisme yang sama, dan kekuasaan yang diperoleh dengan kendaraan partai politik bersangkutan, adalah untuk merealisasikan suatu pemerintahan dengan dasar idealisme itu. Hal ini menerangkan, bahwa setiap orang yang akan bergabung dengan suatu partai politik harus lebih dulu meyakini, bahwa partai itu berjuang dengan idealisme yang sama dengan yang dianutnya. Tidak semata-mata, karena dengan bergabung dia akan memperoleh kekuasaaan tanpa mempedulikan idealisme. Kutu loncat adalah suatu pencerminan bagaimana orang bersangkutan tidak mempunyai prinsip.

Menjadi tanggunjawab dari pimpinan partai politik untuk lebih dahulu meneliti dengan seksama seseorang yang akan diterima dan diangkat sebagai kader partai. Dia harus mempunyai nilai-nilai sedemikian, sehingga tidak akan menjatuhkan citra partai karena pemaknaan yang menyimpang dari partai politik sebagai wadah untuk memperjuangkan suatu pemerintahan atas dasar idealisme partai itu.

NKRI adalah negara kesatuan yang Bhineka Tunggal Ika dengan ideologi Pancasila sebagai yang tertera dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dengan keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta berkedaulatan rakyat. Untuk itu dibentuk Undang-Undang Dasar Negara dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada tempat di negara ini buat perseorangan atau kelompok yang ingin berkuasa dengan mengabaikan, tidak peduli, dan meninggalkan cita-cita ini.

Tidak ada komentar: