Selasa, 02 September 2008

Salah tangkap

Diberitakan, bahwa telah beberapa kali polisi salah tangkap. sampai-sampai orang-orang bersangkutan dihukum dan dipenjarakan. Terdapat 6 (enam) hal menarik tentang kejadian ini:
1) Polisi telah melakukan kesalahan menangkap orang-orang yang tidak bersalah. Hal ini dapat dihindarkan, jika polisi teliti dan cermat menganalisa informasi yang diterima. 2) Polisi tidak menghadirkan penasihat hukum yang bertugas membela terdakwa. Ini adalah kejadian yang fatal buat kepolisian yang mestinya mengerti dan menghormati hak-hak setiap tersangka.
3) Polisi telah melakukan penyiksaan dan pemerasan dalam usaha mendapatkan pengakuan dari tersangka. Nyata sekali, bahwa polisi bertindak sewenang-wenang dalam pemeriksaan
Hal ini dapat dihindarkan, sekiranya penasihat hukum hadir pada waktu pemeriksaan oleh polisi.
4) Tidak ada permohonan maaf dari polisi tentang kesalahan tangkap itu dan penyiksaan yang telah dilakukan. Suatu hal yang menunjukkan pembenaran atas kesewenang-wenangan itu.
5) Tidak jelas apakah nama yang bersangkutan sudah direhabilitir atau belum. Suatu hak setiap orang yang secara tidak "sengaja" dicemarkan, harus direhabilitir. 6) Tidak diketahui apakah polisi yang melakukan kesalahan tangkap dan penyiksaan itu sudah dikenakan sanksi administratip dan / atau pidana. Seolah-olah polisi dapat berbuat salah tanpa dikenakan sanksi, administratip atau pidana untuk kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukannya.
Jika sinyalaemn diatas benar, maka haruslah disadari, bahwa polisi adalah bagian dari penegak hukum, dan NKRI adalah negara hukum. Kalau para penegak hukum tidak menegakkan hukum, malahan dibebaskan dari pelanggaran hukum dan / atau kesalahan yang dibuatnya, apalagi dalam mendalankan tugas dan kewajibannya, perlu dipertanyakan: AKAN DIBAWA KEMANA NEGARA INI?

Munafik

Mengamati perkembangan akhir-akhir ini terutama dalam perpolitikan, dapat disimpulkan, bahwa kemunafikan telah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia. Ada baiknya, jika kita lebih dahulu menyamakan persepsi tentang arti munafik. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Purwadarminta munafik berati: hanya kelihatannya percaya, suci, setia dan sebagainya, tetapi sebenarnya tidak. Oxford Advanced Learner's Dictionary of Common English (AS Hornby) menyebutkan: hypocricy sebagai (instance of) falsely making onself appear to be virtuous or good. Synonym dari kata ini menurut The Nutall Dictionary of English Synonyms and Antonyms keluaran Frederick Warne, London - New York, dan edited by G. Elgie Christ, adalah sincerety, yang berarti menurut Oxford Dictionary diatas: (of feelings, behaviour) the quality of being genuine not pretended, atau (of person) straightforward, not in the habit of expressing feelings that are pretended. Dalam bahasa Indonesia, menurut Kamu Umum diatas, sincerety berarti: benar-benar terbit di hati yang suci, jujur, tidak pura-pura, tidak serong. Apabila rumusan ini dapat diterima, maka sudah waktunya kita melakukan sesuatu, terutama para politisi, agar perilaku dan kinerja kita tercermin dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kecerdasan bangsa ini, seperti yang dicita-citakan oleh founding fathers kita. Tidak dipungkiri, bahwa dasar usaha ini adalah ideologi sendiri-sendiri, yang diwadahi oleh partai politik yang sepaham. Jadi partai-partai politik harus merupakan badan-badan yang memulai reformasi ini, dan tidak lagi sebagai sumber kemunafikan. Kecuali itu partai-partai politik harus mengucilkan mereka yang berperilaku kutu loncat, karena jelas sekali mereka tidak mempunyai prinsip.
Politisi tidak mungkin terdiri dari manusia-manusia munafik, yang hanya bernafsu berkuasa untuk takhta, harta dan wanita. Kelompok manusia ini patut dihindarkan dari kancah perjuangan mengisi kemerdekaan ini. Siapa saja manusia-manusia itu? Mereka umumnya adalah orang-orang yang telah menikmati kejajaan dan harta dengan segala macam cara sesuai dengan sistem yang berlaku, dan orang-orang muda usia yang tercemar karena keturunan dan kesempatan / peluang yang mereka peroleh, dan berusaha melindungi diri masing-masing dari tuntutan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan, serta sekaligus mempertahankan kekuasaan, dan harta yang telah berhasil mereka raup. Karena itu marilah kita bulatkan tekad dan tegakkan kepala melawan dan menghilangkan segala kemunafikan yang ada.

Senin, 04 Agustus 2008

Kejujuran

Lie detector dipakai oleh Polisi untuk mengecek kebenaran jawaban yang diberikan oleh si penjagal berantai, Ryan. Perlunya pemakaian alat ini, karena jawaban-jawaban yang diberikan terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan lisan yang diajukan, disangsikan kebenarannya. Jika demikian halnya, ada baiknya lie detector juga dipergunakan untuk mengetahui apakah para anggota DPR atau setiap pejabat berkata jujur, apabila dalam penyidikan maupun didepan Hakim di Pengadilan Negeri hanya menjawab "tidak tahu" atau"lupa" atas pertanyaan-petanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan kejadian yang melibatkan mereka. Bohong, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Poerwadarminta, berarti: tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berlawanan dengan kata bohong adalah kata "jujur', yang berarti: lurus hati; tidak curang. Berhubung dengan yang dihadapi adalah orang-orang, yang "dipercayakan" mengatur negeri ini dan lebih dari 200 juta jiwa, tidaklah berlebihan kalau dituntut kejujuran mereka dalam kehidupan sehari-hari, yang bersumber pada hati nurani masing-masing. Tidak disangkal, bahwa memberi jawaban yang tidak jujur bersumber pada dekadensi moral. Tapi dengan paksaan untuk berbuat dan berkata jujur, mungkin timbul
ketakutan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas mereka lakukan, dan dengan begitu berangsur-angsur kemorosotan moral bangsa ini dapat dipulihkan. Hukum harus ditegakkan dan kejahatan haruslah dihukum tanpa pilih bulu.

Minggu, 03 Agustus 2008

Kelalaian petugas kir?

Menjadi rahasia umum, bahwa birokrasi dewasa ini mempunyai suatu sikap, "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah". Sikap ini membuka beberapa peluang, yang berhubungan dengan kewenangan pejabat bersangkutan DAN kebutuhan masyarakat tentang arti yang diperoleh dari kewenangan tersebut. Tetapi, pemeo ini dapat pula dipakai untuk hal, yang sama sekali bertentangan dengan pemeo pertama, yaitu: "kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit". Kesamaan dari kedua pernyataan ini ialah, 1) hanya dapat dilakukan oleh pejabat, dan 2) akibat finansial bagi pejabat yang bersangkutan dan masyarakat yang memerlukan. Hal terakhir ini terbukti dari berita Media Indonesia hari ini tentang tidak ada bus kota lulus ujian emisi, karena petugas kir lalai. Ketua Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLHD DKI, Ridwan Panjaitan, telah meminta Dinas perhungan DKI selektif meluluskan uji kir kendaraan umum, terutama bus kota. karena asap hitamnya mencemari Jakarta, dan mengemukakan pula hasil ujian emisi 6 bus kota di Jl Pemuda menunjukkan buangan asapnya mencapai antara 85% - 90%. Ia menduga bus-bus tersebut lulus karena kelalaian petugas. Sementara itu, Kepala Dishub DKI, Muhammad Tauchid, mengatakan pihaknyua sudah perintahkan semua unit PKB agar tidak meluluskan angkutan umum, bila buangan asapnya diatas 60%. Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Herry Rotti, keberatan bila dikatakan pengusaha angkutan umum mengabaikan kewajiban menguji emisi gas buang armadanya. Mungkin saja dalam rentang 6 bulan uji kir, ada komponen yang rusak. Herry juga mengakui uji kir yang dilakukan Dishub DKI, sering kali tidak sesuai prosedur dan banyak pungutan liar (pungli). Dari keterangan Kepala BLHD DKI, Kepala Dishub DKI, dan Ketua DPD Organda DKI Jakarta diatas, dapat disimpulakn bahwa sistem tidak berjalan, karena alasan-alasan pembenaran yang dikemukakan. Masyarakat mengetahui, dan kebenaran berita ini sudah bersifat rahasia umum, bahwa banyak ditemukan di jalanan, kendaraan umum yang tidak laik jalan, seperti kaca jendela pecah, ban klimis, tanpa spion, dan sebagainya. Pertanyaannya apakah pengusaha mengecek kelaikan armadanya, dan bagaimana DISHUB meluluskan kendaraan bersangkutan. Khabar burung mengatakan, bahwa KHUSUS untuk waktu kir dilakukan, kekurangan-kekurangan itu dengan satu dan lain cara ditiadakan oleh pengusaha, yang khabarnya BUKAN TIDAK diketahui oleh petugas kir. Malahan ada bagian-bagian yang sudah seharusnya tidak laik, seperti kaca jendela tidak ada, body rusak, tapi tetap diluluskan. Dapat ditarik kesimpulan, bahwa ketiga penanggung jawab angkutan umum itu telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewajiban masing-masing, malahan berusaha mencari-cari dalih dan melemparkan kesalahan pada pihak lain, tidak terkecuali kepada para bawahannya. Akan beginikah perspektif kehidupan di negara hukum NKRI ini?

Jumat, 25 Juli 2008

Pemakaian Bahasa Indonesia

Tertarik pada ulasan bahasa dengan judul "Kalimat Berbohong" di Harian Media Indonesia hari ini tanggal 26 Agustus 2008, menurut hemat saya banyak orang memakai bahasa Indonesia (baku?) dewasa ini, yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku. Kalau kita sungguh-sungguh memperhatikan pemakaian bahasa yang baik dan benar, akan ditemukan beberapa kesalahan lain, karena salah mengartikan makna dari kata yang diucapkan, misalnya saja kata aku dan kata saya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Poerwadarmina aku adalah 1 kata ganti orang pertama, biasanya dipakai dalam percakapan yang akrab, seperti orang tua kepada anaknya, dan sebagainya, dan dipakai juga dalam doa; 2 diri sendiri. Sedangkan saya 1 pengganti orang kesatu yang lebih takzim daripada aku; mis. - belum mengerti; 2 ya; mis: -, tuan. Sungguh pun arti kedua kata itu sama, yaitu kata ganti orang pertama, kata-kata itu jelas berbeda derajat pemakaiannya. Sekurang-kurangnya dalam percakapan resmi dan percakapan di muka umum, sebaiknya tidak mengabaikan masalah ketakziman yang terkandung dalam kata-kata itu. Selain dari itu, terdapat pengertian yang keliru mengenai kata suatu dan beberapa, yang mengandung arti tunggal dan jamak dari objek yang dibicarakan. Kembali kepada WJS Poerwadarminta suatu berarti satu; hanya satu. Dan beberapa untuk menyatakan bilangan yang kurang tentu (boleh banyak boleh sedikit); mis: - orang; - tahun; berapa. Sering terdengar orang mengucapkan, misalnya: sesuatu pemikiran-pemikiran atau beberapa soal-soal. Dari cukilan diatas, dapatlah dipahami, bahwa seharusnya dikatakan sesuatu pemikiran, bukan sesuatu pemikiran-pemikiran, atau beberapa soal, bukan beberapa soal-soal. Banyak hal-hal lain yang dapat dijadikan contoh-contoh tentang kesalahan pemakaian Bahasa Indonesia. Karena itu sudah waktunya kalau badan-badan yang mempunyai otoritas, memberikan perhatian dan berusaha meluruskan pemakaian BahasaIndonesia yang baik dan benar, lisan maupun tertulis. Tanpa adanya usaha yang sungguh-sungguh, pemakaian dan pemahaman Bahasa Indonesia akan semakin kacau.

Kamis, 24 Juli 2008

Memilih pemimpin

Memilih adalah suatu pekerjaan yang penting dalam kehidupan manusia, karena akan menentukan masa depan yang bersangkutan. Demikian juga dengan memilih seorang pemimpin negara. Yang perlu ditetapkan adalah kriteria untuk dapat dipilih menjadi pemimpin. Kalau pilihan terbatas pada calon-calon pemimpin yang tua dan yang muda, maka harus disadari bahwa seorang pemimpin yang tua lebih berpengalaman, walaupun masih harus dilihat apakah visi untuk mencapai keadilan. keamanan, dan kesejahteraan bangsa dan negara dilaksanakan dengan konsisten dan cukup berhasil seperti yang direncanakan dan diharapkan, kredibilitas, dan last but not least ketauladanan berdasarkan moral dan etika yang terpantau. Demikian pula jika pemimpin itu dari golongan muda, yang umumnya lebih kreatif dan dinamis, dan dianggap mempunyai kemauan dan kemampuan mengabdi untuk nusa dan bangsa. Jadi tedapat kelebihan dan kekurangan dari kedua calon pemimpin yang akan dipilih. Disamping itu kejelian para pemilih meneliti kriteria yang harus dipenuhi kedua golongan calon pemimpin itu akan menentukan tingkat ketepatan pilihan yang dilakukan. Kalau kinerja dari calon yang tua sudah dapat dinilai pada waktu pilihan dilakukan, kinerja calon yang muda masih harus menunggu hasil pekerjaannya. Jadi sebetulnya tidak ada perbedaan yang mencolok, apakah calon pemimpin itu sudah berumur atau masih muda, yang pokok dan penting dipertimbangkan dengan objektip dan rasional oleh pemilih adalah bahwa yang terpilih memenuhi kriteria yang ditentukan semula. dan berdasarkan penilain pemilih, yang terpilih akan berhasil dalam tugasnya. Kesalahan memilih mungkin saja terjadi, tetapi pilihan adalah pilihan yang menuntut pertimbangan-pertimbangan menyeluruh berdasarkan akal sehat.

Pengawasan

Menurut pendapat saya.yang namanya pengawasan tidak dapat dipisahkan dari fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh seseorang yang menjadi atasan dari suatu unit, sekecil apapun dalam satu organisasi. Pengawasan adalah satu dari sekian banyak fungsi seseorang yang mempunyai bawahan, yang luasnya tergantung letak dari hierarkis dalam organisasi. Jadi, pengawasan yang harus dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi jauh lebih luas dan berbeda sifatnya dari seorang kepala seksi dalam organisasi yang sama. Sesungguhnya pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan unit-unit dibawah pimpinan tertinggi adalah tugas yang didelegasikan, dan masing-masing bertanggung-jawab kepada atasan langsungnya. Pengawasan itu MELEKAT pada jabatan yang diembannya, tidak seperti pendapat yang mengatakan, bahwa pengawasan melekat itu tertuju kepada dirinya sendiri. Mungkin yang dimakudkan adalah penguasaan diri, yang berhubungan langsung dengan kemampuan dan sikap moral yang bersangkutan. Hal ini menentukan tingkat kepercayaan yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan, kepercayaan tentang kejujurannya dan kepercayaan tentang kemampuannya melaksanakan tugas yang diembannya. Juga pengawasan, seperti yang pernah saya dengar, akan dijalankan sesudah diterima laporan penyimpangan atau pelanggaran sesuatu yang telah ditetapkan lebih dahulu. Tentang pendapat ini, saya pikir kita sudah memasuki tahap berikutnya dari pengawasan yang harus dilakukan. Pengawasan adalah sesuatu fungsi untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan, menentukan langkah-langkah untuk koreksi atau perbaikan dari kebijaksanaan, sistem, dan prosedur, kalau terjadi perubahan-perubahan yang berpengaruh terhadap hasil yang direncanakan semula, dan pada akhirnya menetapkan langkah-langkah dan tindakan-tindakan preventip maupun represip terhadap pelaku-pelaku penyimpangan dan/atau pelanggaran, untuk meluruskan jalan usaha. Jadi fungsi pengawasan adalah fungsi yang harus dijalankan oleh setiap pimpinan unit, mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah, dan bersifat proaktif terhadap segala sesuatu yang dapat mempengaruhi atau berpengaruh terhadap target organisasi yang direncanakan.