Sabtu, 13 September 2008
Kata "anda"
Menurut WJS Poerwadarminta dalam Kamus UmumBahasa Indonesia anda bermakna II : ganti diri orang kedua (untuk menyebut orang kedua secara umum, tidak membedakan tingkat kedudukan dan umur). Kiranya perkataan ini adalah pilihan yang cocok dan tepat untuk menyampaikan pesan terhadap khalayak ramai. Dengan memakai perkataan "anda" iklan dan pengumuman yang disampaikan bernuansa netral dan simpatik, yang uudah-mudahan juga dapat menggugah hati pembaca dan/atau pendengarnya untuk lebih memberikan perhatian kepada isi dan tujuan iklan dan pengumuman bersangkutan.
Kata "kamu"
Iklan-iklan atau pengumuman-pengumuman dari instansi-instansi memakai kata "kamu" terhadap khalayak ramai yang dituju. WJS Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengatakan sbb: engkau : kata ganti orang yg kedua (dipakai untuk orang yang sama atau lebih rendah kedudukannya, tetapi di doa dipakai juga untuk Tuhan). Kamu: 1 engkau sekalian; 2 engkau (lebih takzim sedikit). Berbeda dengan bahasa asing, khususnya bahasa Inggeris, perkataan "you" dipakai tanpa kecuali (tetapi dengan diikuti oleh cara penyampaian yang hormat, tergantung dari lawan bicara). Sekelompok orang di negara ini juga sudah memperkenalkan cara pemakaian ini, tetapi sayangnya tidak dilatarbelakangi oleh pemahaman bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kata "lu" yang berasal dari Cina, menurut Kamus diatas adalah bahasa kasar yang berart: engkau; kamu, yang sehari-hari biasa dipergunakan oleh seleberiti dalam hampir setiap kesempatan, resmi atau tidak, dengan label bahasa gaul. Iklan-iklan dan pengumuman melalui media cetak atau elektronik, ditujukan kepada khalayak ramai, yang tidak dikenal. Karena itu tidaklah berkelebihan, jika kata-kata yang dipakai harus bersifat resmi dan disampaikan dengan hormat. Semoga mendapat perhatian dari yang berkepentingan, agar berbuat sesuai dengan tempat dan suasana yang berlaku.
Kata-kata kamu, engkau. dan Anda.
Umum dipakai dalam iklan-iklan maupun pengumuman dari instansi-instansi resmi, kata "kamu" terhadap khalayak umum yang tidak dikenal (unknown receptions). Menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia perkataan engkau beratri: kata ganti orang yg kedua (dipakai untuk orang yang sama atau lebih rendah kedudukannya, tetapi di doa dip[akai juga untuk Tuhan),l
Kata-kata "saya" dan "aku"
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta, terdapat perbedaan, yang dapat dikatakan cukup berarti, tentang pengertian kedua kata itu, yakni: saya : 1 pengganti orang kesatu yg lebih takzim dp aku; mis. ~ belum mengerti; sedangkan aku : 1 kata ganti orang pertama (biasanya dipakai di percakapan yang akrab, spt orang tua kpd anaknya, dsb; dan dipakai juga didoa). Merujuk kepada pengertian-pengertian tersebut, timbul pertanyaan, apakah tepat kata-kata itu dipakai pada setiap kesempatan berbicara? Apakah memenuhi syarat kepatutan jika seseorang memakai kata aku dalam berbicara dalam lingkungan dan/atau dengan orang yang sewajarnya dihormatinya? Dewasa ini kata aku sudah menjadi suatu yang lumrah dipergunakan dalam hampir setiap pembicaraan, tanpa membedakan siapa lawan bicara. Mungkin di sekolah-sekolah dalam belajar Bahasa Indonesia yang baku, perbedaan pengertian dari kedua kata-kata itu kurang diperhatikan, sehingga murid-murid tidak mengetahuinya. Perlu dicatat, bahwa kata gua adalah kata kasar untuk aku, berasal dari bahasa China. Apakah tidak seharusnya Lembaga-Lembaga Bahasa Indonesia berkewajiban meluruskan dan membenahi masalah ini? Bahasa menunjukkan bangsa: bangsa yang beradab, berbudaya, dan bermartabat. Marilah kita kembali memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selasa, 02 September 2008
Salah tangkap
Diberitakan, bahwa telah beberapa kali polisi salah tangkap. sampai-sampai orang-orang bersangkutan dihukum dan dipenjarakan. Terdapat 6 (enam) hal menarik tentang kejadian ini:
1) Polisi telah melakukan kesalahan menangkap orang-orang yang tidak bersalah. Hal ini dapat dihindarkan, jika polisi teliti dan cermat menganalisa informasi yang diterima. 2) Polisi tidak menghadirkan penasihat hukum yang bertugas membela terdakwa. Ini adalah kejadian yang fatal buat kepolisian yang mestinya mengerti dan menghormati hak-hak setiap tersangka.
3) Polisi telah melakukan penyiksaan dan pemerasan dalam usaha mendapatkan pengakuan dari tersangka. Nyata sekali, bahwa polisi bertindak sewenang-wenang dalam pemeriksaan
Hal ini dapat dihindarkan, sekiranya penasihat hukum hadir pada waktu pemeriksaan oleh polisi.
4) Tidak ada permohonan maaf dari polisi tentang kesalahan tangkap itu dan penyiksaan yang telah dilakukan. Suatu hal yang menunjukkan pembenaran atas kesewenang-wenangan itu.
5) Tidak jelas apakah nama yang bersangkutan sudah direhabilitir atau belum. Suatu hak setiap orang yang secara tidak "sengaja" dicemarkan, harus direhabilitir. 6) Tidak diketahui apakah polisi yang melakukan kesalahan tangkap dan penyiksaan itu sudah dikenakan sanksi administratip dan / atau pidana. Seolah-olah polisi dapat berbuat salah tanpa dikenakan sanksi, administratip atau pidana untuk kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukannya.
Jika sinyalaemn diatas benar, maka haruslah disadari, bahwa polisi adalah bagian dari penegak hukum, dan NKRI adalah negara hukum. Kalau para penegak hukum tidak menegakkan hukum, malahan dibebaskan dari pelanggaran hukum dan / atau kesalahan yang dibuatnya, apalagi dalam mendalankan tugas dan kewajibannya, perlu dipertanyakan: AKAN DIBAWA KEMANA NEGARA INI?
1) Polisi telah melakukan kesalahan menangkap orang-orang yang tidak bersalah. Hal ini dapat dihindarkan, jika polisi teliti dan cermat menganalisa informasi yang diterima. 2) Polisi tidak menghadirkan penasihat hukum yang bertugas membela terdakwa. Ini adalah kejadian yang fatal buat kepolisian yang mestinya mengerti dan menghormati hak-hak setiap tersangka.
3) Polisi telah melakukan penyiksaan dan pemerasan dalam usaha mendapatkan pengakuan dari tersangka. Nyata sekali, bahwa polisi bertindak sewenang-wenang dalam pemeriksaan
Hal ini dapat dihindarkan, sekiranya penasihat hukum hadir pada waktu pemeriksaan oleh polisi.
4) Tidak ada permohonan maaf dari polisi tentang kesalahan tangkap itu dan penyiksaan yang telah dilakukan. Suatu hal yang menunjukkan pembenaran atas kesewenang-wenangan itu.
5) Tidak jelas apakah nama yang bersangkutan sudah direhabilitir atau belum. Suatu hak setiap orang yang secara tidak "sengaja" dicemarkan, harus direhabilitir. 6) Tidak diketahui apakah polisi yang melakukan kesalahan tangkap dan penyiksaan itu sudah dikenakan sanksi administratip dan / atau pidana. Seolah-olah polisi dapat berbuat salah tanpa dikenakan sanksi, administratip atau pidana untuk kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukannya.
Jika sinyalaemn diatas benar, maka haruslah disadari, bahwa polisi adalah bagian dari penegak hukum, dan NKRI adalah negara hukum. Kalau para penegak hukum tidak menegakkan hukum, malahan dibebaskan dari pelanggaran hukum dan / atau kesalahan yang dibuatnya, apalagi dalam mendalankan tugas dan kewajibannya, perlu dipertanyakan: AKAN DIBAWA KEMANA NEGARA INI?
Munafik
Mengamati perkembangan akhir-akhir ini terutama dalam perpolitikan, dapat disimpulkan, bahwa kemunafikan telah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia. Ada baiknya, jika kita lebih dahulu menyamakan persepsi tentang arti munafik. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Purwadarminta munafik berati: hanya kelihatannya percaya, suci, setia dan sebagainya, tetapi sebenarnya tidak. Oxford Advanced Learner's Dictionary of Common English (AS Hornby) menyebutkan: hypocricy sebagai (instance of) falsely making onself appear to be virtuous or good. Synonym dari kata ini menurut The Nutall Dictionary of English Synonyms and Antonyms keluaran Frederick Warne, London - New York, dan edited by G. Elgie Christ, adalah sincerety, yang berarti menurut Oxford Dictionary diatas: (of feelings, behaviour) the quality of being genuine not pretended, atau (of person) straightforward, not in the habit of expressing feelings that are pretended. Dalam bahasa Indonesia, menurut Kamu Umum diatas, sincerety berarti: benar-benar terbit di hati yang suci, jujur, tidak pura-pura, tidak serong. Apabila rumusan ini dapat diterima, maka sudah waktunya kita melakukan sesuatu, terutama para politisi, agar perilaku dan kinerja kita tercermin dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kecerdasan bangsa ini, seperti yang dicita-citakan oleh founding fathers kita. Tidak dipungkiri, bahwa dasar usaha ini adalah ideologi sendiri-sendiri, yang diwadahi oleh partai politik yang sepaham. Jadi partai-partai politik harus merupakan badan-badan yang memulai reformasi ini, dan tidak lagi sebagai sumber kemunafikan. Kecuali itu partai-partai politik harus mengucilkan mereka yang berperilaku kutu loncat, karena jelas sekali mereka tidak mempunyai prinsip.
Politisi tidak mungkin terdiri dari manusia-manusia munafik, yang hanya bernafsu berkuasa untuk takhta, harta dan wanita. Kelompok manusia ini patut dihindarkan dari kancah perjuangan mengisi kemerdekaan ini. Siapa saja manusia-manusia itu? Mereka umumnya adalah orang-orang yang telah menikmati kejajaan dan harta dengan segala macam cara sesuai dengan sistem yang berlaku, dan orang-orang muda usia yang tercemar karena keturunan dan kesempatan / peluang yang mereka peroleh, dan berusaha melindungi diri masing-masing dari tuntutan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan, serta sekaligus mempertahankan kekuasaan, dan harta yang telah berhasil mereka raup. Karena itu marilah kita bulatkan tekad dan tegakkan kepala melawan dan menghilangkan segala kemunafikan yang ada.
Politisi tidak mungkin terdiri dari manusia-manusia munafik, yang hanya bernafsu berkuasa untuk takhta, harta dan wanita. Kelompok manusia ini patut dihindarkan dari kancah perjuangan mengisi kemerdekaan ini. Siapa saja manusia-manusia itu? Mereka umumnya adalah orang-orang yang telah menikmati kejajaan dan harta dengan segala macam cara sesuai dengan sistem yang berlaku, dan orang-orang muda usia yang tercemar karena keturunan dan kesempatan / peluang yang mereka peroleh, dan berusaha melindungi diri masing-masing dari tuntutan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan, serta sekaligus mempertahankan kekuasaan, dan harta yang telah berhasil mereka raup. Karena itu marilah kita bulatkan tekad dan tegakkan kepala melawan dan menghilangkan segala kemunafikan yang ada.
Senin, 04 Agustus 2008
Kejujuran
Lie detector dipakai oleh Polisi untuk mengecek kebenaran jawaban yang diberikan oleh si penjagal berantai, Ryan. Perlunya pemakaian alat ini, karena jawaban-jawaban yang diberikan terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan lisan yang diajukan, disangsikan kebenarannya. Jika demikian halnya, ada baiknya lie detector juga dipergunakan untuk mengetahui apakah para anggota DPR atau setiap pejabat berkata jujur, apabila dalam penyidikan maupun didepan Hakim di Pengadilan Negeri hanya menjawab "tidak tahu" atau"lupa" atas pertanyaan-petanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan kejadian yang melibatkan mereka. Bohong, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Poerwadarminta, berarti: tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berlawanan dengan kata bohong adalah kata "jujur', yang berarti: lurus hati; tidak curang. Berhubung dengan yang dihadapi adalah orang-orang, yang "dipercayakan" mengatur negeri ini dan lebih dari 200 juta jiwa, tidaklah berlebihan kalau dituntut kejujuran mereka dalam kehidupan sehari-hari, yang bersumber pada hati nurani masing-masing. Tidak disangkal, bahwa memberi jawaban yang tidak jujur bersumber pada dekadensi moral. Tapi dengan paksaan untuk berbuat dan berkata jujur, mungkin timbul
ketakutan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas mereka lakukan, dan dengan begitu berangsur-angsur kemorosotan moral bangsa ini dapat dipulihkan. Hukum harus ditegakkan dan kejahatan haruslah dihukum tanpa pilih bulu.
ketakutan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas mereka lakukan, dan dengan begitu berangsur-angsur kemorosotan moral bangsa ini dapat dipulihkan. Hukum harus ditegakkan dan kejahatan haruslah dihukum tanpa pilih bulu.
Langganan:
Postingan (Atom)
