Minggu, 03 Agustus 2008

Kelalaian petugas kir?

Menjadi rahasia umum, bahwa birokrasi dewasa ini mempunyai suatu sikap, "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah". Sikap ini membuka beberapa peluang, yang berhubungan dengan kewenangan pejabat bersangkutan DAN kebutuhan masyarakat tentang arti yang diperoleh dari kewenangan tersebut. Tetapi, pemeo ini dapat pula dipakai untuk hal, yang sama sekali bertentangan dengan pemeo pertama, yaitu: "kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit". Kesamaan dari kedua pernyataan ini ialah, 1) hanya dapat dilakukan oleh pejabat, dan 2) akibat finansial bagi pejabat yang bersangkutan dan masyarakat yang memerlukan. Hal terakhir ini terbukti dari berita Media Indonesia hari ini tentang tidak ada bus kota lulus ujian emisi, karena petugas kir lalai. Ketua Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLHD DKI, Ridwan Panjaitan, telah meminta Dinas perhungan DKI selektif meluluskan uji kir kendaraan umum, terutama bus kota. karena asap hitamnya mencemari Jakarta, dan mengemukakan pula hasil ujian emisi 6 bus kota di Jl Pemuda menunjukkan buangan asapnya mencapai antara 85% - 90%. Ia menduga bus-bus tersebut lulus karena kelalaian petugas. Sementara itu, Kepala Dishub DKI, Muhammad Tauchid, mengatakan pihaknyua sudah perintahkan semua unit PKB agar tidak meluluskan angkutan umum, bila buangan asapnya diatas 60%. Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Herry Rotti, keberatan bila dikatakan pengusaha angkutan umum mengabaikan kewajiban menguji emisi gas buang armadanya. Mungkin saja dalam rentang 6 bulan uji kir, ada komponen yang rusak. Herry juga mengakui uji kir yang dilakukan Dishub DKI, sering kali tidak sesuai prosedur dan banyak pungutan liar (pungli). Dari keterangan Kepala BLHD DKI, Kepala Dishub DKI, dan Ketua DPD Organda DKI Jakarta diatas, dapat disimpulakn bahwa sistem tidak berjalan, karena alasan-alasan pembenaran yang dikemukakan. Masyarakat mengetahui, dan kebenaran berita ini sudah bersifat rahasia umum, bahwa banyak ditemukan di jalanan, kendaraan umum yang tidak laik jalan, seperti kaca jendela pecah, ban klimis, tanpa spion, dan sebagainya. Pertanyaannya apakah pengusaha mengecek kelaikan armadanya, dan bagaimana DISHUB meluluskan kendaraan bersangkutan. Khabar burung mengatakan, bahwa KHUSUS untuk waktu kir dilakukan, kekurangan-kekurangan itu dengan satu dan lain cara ditiadakan oleh pengusaha, yang khabarnya BUKAN TIDAK diketahui oleh petugas kir. Malahan ada bagian-bagian yang sudah seharusnya tidak laik, seperti kaca jendela tidak ada, body rusak, tapi tetap diluluskan. Dapat ditarik kesimpulan, bahwa ketiga penanggung jawab angkutan umum itu telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewajiban masing-masing, malahan berusaha mencari-cari dalih dan melemparkan kesalahan pada pihak lain, tidak terkecuali kepada para bawahannya. Akan beginikah perspektif kehidupan di negara hukum NKRI ini?

Tidak ada komentar: